Ahmad Sukandar
🧩 Rangkuman
Kasus
- A meminjamkan emas kepada B (misalnya 100 gram).
- B menjual emas tersebut, lalu membeli kendaraan.
- Sesuai akad, B akan mengembalikan emas (bukan uang) sejumlah
100 gram.
- A sengaja memilih meminjamkan emas (bukan uang), karena khawatir
jika meminjamkan uang, lalu dikembalikan dengan nominal lebih, itu masuk
ke riba.
📘 Analisis
Fikih: Dasar-Dasar Akad Qardh dan Riba
1. Qardh
(Pinjaman) dalam Islam
Qardh adalah akad memberikan suatu harta
kepada orang lain untuk dimanfaatkan, dan wajib dikembalikan dengan jumlah
yang sama, tanpa tambahan. Tujuan utamanya adalah tolong-menolong,
bukan mencari keuntungan.
- 📚 "Siapa saja yang memberikan pinjaman kepada orang lain,
lalu mengharapkan balasan lebih, maka ia telah melakukan riba."
(HR. Baihaqi, sanad hasan)
2. Jenis
Harta Ribawi dan Konsekuensinya
Dalam Islam, ada barang-barang yang disebut "al-amwal
al-ribawiyyah" (barang ribawi), yang memiliki aturan khusus.
Berdasarkan hadis Nabi SAW:
“Emas dengan emas, perak dengan perak... sama
dan seimbang, tunai dengan tunai…” (HR. Muslim)
Dari sini disimpulkan:
- Emas adalah barang ribawi.
- Jika ditukar dengan emas juga, maka harus sama berat dan tunai
(yadan bi yadin).
❗ Maka jika
emas dijadikan objek pinjaman, dan dikembalikan dengan emas pula, wajib sama
beratnya dan tanpa tambahan. Jika ada tambahan, masuk ke dalam riba fadhl.
🔍 Kasus
Penjualan oleh Peminjam: Apakah Sah?
Dalam fikih, jika seseorang meminjam barang
dan memiliki hak penuh atasnya, maka ia boleh memanfaatkannya,
bahkan menjualnya, asal tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan yang
setara (dalam kasus ini: 100 gram emas).
Namun, ulama berbeda pendapat:
✅ Pendapat
yang Membolehkan (Mayoritas Ulama):
- Jika pinjaman itu bersifat mutlaq (umum), dan bukan amanah,
maka B menjadi pemilik sementara atas emas itu.
- Maka ia boleh menjualnya, lalu menggunakan hasilnya.
- Namun, ia tetap wajib mengembalikan emas dengan berat yang sama.
📌 Syarat pentingnya: Tidak boleh ada syarat tersembunyi
seperti keuntungan untuk pemberi pinjaman (A), misalnya, B wajib mengembalikan
emas plus kelebihan atau hadiah.
⚖️ Apakah Ini
Termasuk Riba?
Jawabannya: Tidak, selama:
- B mengembalikan emas dalam jumlah dan kadar yang sama
(tanpa tambahan).
- Tidak ada syarat keuntungan bagi A.
- Tidak terjadi penundaan dalam akad tukar emas (jika akad
tukar, bukan qardh).
🧠 Pendapat
Para Ulama & Lembaga Fikih
📌 Majma'
al-Fiqh al-Islami (OKI)
Dalam keputusan no. 19 (3/2) menyebutkan:
“Jika seseorang meminjam emas atau perak, maka
ia wajib mengembalikan dalam bentuk dan ukuran yang sama, dan tidak
boleh ada tambahan. Tapi jika nilainya naik/turun, maka itu tetap sah, dan
tidak termasuk riba."
📌 Lembaga
Fikih MUI & DSN-MUI
Dalam fatwa-fatwa muamalah, MUI menegaskan
bahwa:
"Pinjaman uang atau emas yang
dikembalikan sama nilainya, tanpa tambahan, bukan riba. Tapi jika
ada kesepakatan untuk keuntungan, itu termasuk riba."
🧭 Kesimpulan
Praktis
|
Pertanyaan |
Jawaban |
|
Apakah
boleh meminjamkan emas dan mengembalikan emas lagi? |
Boleh,
asalkan jumlah dan kadar sama |
|
Apakah B boleh menjual emas pinjaman? |
Boleh, jika tidak ada syarat dari A, dan ia siap mengembalikan emas
sesuai akad |
|
Apakah
ada unsur riba? |
Tidak ada,
selama tidak ada tambahan/keuntungan yang disyaratkan |
|
Apakah niat A meminjamkan emas untuk
menghindari riba dibenarkan? |
Ya, dan ini bahkan lebih hati-hati dari segi syariah |
Komentar
Posting Komentar