"Beyond Law: The Metaphysical Foundations of Hanafi Jurisprudence in al-Fiqh al-Akbar" Mengapa Akidah adalah "Fikih Terbesar" dalam Pemikiran Imam Abu Hanifah?
"Beyond Law: The Metaphysical Foundations of Hanafi
Jurisprudence in al-Fiqh al-Akbar"
Mengapa Akidah adalah "Fikih Terbesar" dalam Pemikiran Imam Abu
Hanifah?
Ahmad Sukandar
Abstrak
Kitab al-Fiqh al-Akbar karya
Imam Abu Hanifah (w. 150 H) sering dianggap paradoks: meski bernama
"fikih" (hukum Islam), isinya membahas akidah, bukan hukum praktis.
Artikel ini membongkar makna filosofis di balik penamaan tersebut dengan
mengeksplorasi konsep "al-Fiqh al-Akbar" (Pemahaman
Terbesar) dan "al-Fiqh al-Asghar" (Pemahaman Kecil)
dalam tradisi Hanafi. Melalui analisis historis-tekstual, artikel ini
menunjukkan bahwa pemisahan hierarkis ini bukan hanya terminologis, tetapi
merefleksikan epistemologi Islam klasik yang menempatkan teologi sebagai
fondasi etika dan hukum. Dengan merujuk manuskrip primer dan studi kontemporer,
artikel ini membuktikan bahwa kegagalan memahami "fikih akidah" akan
mengerdilkan hukum Islam menjadi ritual tanpa ruh.
Pendahuluan
Imam Abu Hanifah (699-767 M), pendiri mazhab
Hanafi, dikenal sebagai ahli hukum, tetapi karyanya al-Fiqh al-Akbar justru
mengkaji akidah. Kontradiksi semu ini mengundang pertanyaan: mengapa
istilah "fikih" digunakan untuk teologi? Artikel ini
berargumen bahwa penamaan ini adalah strategi epistemologis untuk
menegaskan kesatuan ilmu-ilmu Islam (tauhid, hukum, dan etika)
serta mengkritik reduksi fikih sebagai hukum formal belaka.
1. Dekonstruksi Makna "Fikih"
1.1. Dari Pemahaman Menyeluruh ke Hukum Formal
Secara etimologis, kata "fiqh" (فقه) berarti "pemahaman
mendalam" (Q.S. Al-Taubah: 122). Pada abad pertama Hijriah,
istilah ini mencakup seluruh dimensi agama, termasuk akidah,
sebagaimana tercermin dalam perkataan sahabat Ibnu Mas'ud:
"Al-fiqhu fi al-dīn afḍalu min katsrati al-‘ibādah" –
"Pemahaman agama lebih utama daripada banyaknya ibadah" (Ibnu Abdil
Barr, Jami’ Bayan al-‘Ilm, 1/121).
Baru pada abad ke-2 H, seiring perkembangan
madrasah fikih, istilah "fikih" menyempit ke hukum praktis (ibadah,
muamalah). Imam Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Risalah mendefinisikan
fikih sebagai "pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat
amali", menandai pergeseran makna ini.
1.2. Reklamasi Makna oleh Abu Hanifah
Abu Hanifah menolak reduksi "fikih" dengan membaginya
menjadi dua:
- Al-Fiqh
al-Akbar: Ilmu tentang Tuhan, takdir, dan hakikat
iman.
- Al-Fiqh
al-Asghar: Hukum praktis seperti shalat dan zakat.
Dalam kitab al-‘Alim wa al-Muta’allim, ia menulis:
"Ilmu tentang Allah (ma’rifatullah) adalah pangkal segala ilmu. Siapa
yang tidak mengenal-Nya, seluruh amalnya sia-sia."
Pembagian ini menunjukkan bahwa fikih tanpa akidah adalah
tubuh tanpa jiwa.
2. Filsafat al-Fiqh al-Akbar: Teologi sebagai Fondasi Etika
2.1. Ontologi Tauhid
Al-Fiqh al-Akbar membahas sifat-sifat Tuhan (seperti al-Qadir, al-‘Alim)
bukan sekadar doktrin, tetapi sebagai dasar etika. Misalnya:
- Keyakinan
bahwa Allah Maha Adil (al-‘Adl) melahirkan prinsip
keadilan sosial dalam hukum.
- Konsep qadar (takdir)
mengajarkan keseimbangan antara usaha manusia (kasb) dan tawakal.
2.2. Antropologi Spiritual
Abu Hanifah menolak dikotomi Mu'tazilah yang
memisahkan iman dan amal. Dalam al-Fiqh al-Akbar, ia menegaskan:
"Iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati. Ia
tidak bertambah atau berkurang, tetapi amal adalah cabangnya."
Pernyataan ini menempatkan amal sebagai ekspresi iman, bukan syarat
sahnya. Dengan demikian, hukum Islam (al-Fiqh al-Asghar) harus dibangun di atas
kesadaran teologis.
3. Al-Fiqh al-Asghar: Hukum sebagai Cermin Akidah
3.1. Dari Teori ke Praktik
Jika al-Fiqh al-Akbar menjawab "mengapa kita
taat?", al-Fiqh al-Asghar menjawab "bagaimana cara
taat?". Misalnya:
- Konsep istihsan (keadilan
substansial) dalam hukum Hanafi bersumber dari keyakinan bahwa Allah
tidak menghendaki kesulitan (Q.S. Al-Baqarah: 185).
- Penolakan
riba tidak hanya karena larangan teks, tetapi karena bertentangan dengan
keadilan Ilahi.
3.2. Kritik terhadap Legalisme
Abu Hanifah mengkritik kecenderungan ulama zamannya yang terpaku
pada tekstualisme hukum. Dalam al-Fiqh al-Absath, ia
menulis:
"Siapa yang beribadah tanpa ilmu, seperti musafir tanpa kompas."
Ini mengisyaratkan bahwa ritual tanpa pemahaman akidah adalah ibadah buta.
4. Relevansi Kontemporer
4.1. Krisis Makna dalam Hukum Islam Modern
Fenomena fiqh-oriented Islam di
era modern telah meminggirkan diskusi akidah. Akibatnya, fikih sering dipahami
sebagai kepatuhan mekanis, bukan jalan transformasi spiritual.
Padahal, menurut Abu Hanifah, hukum harus menjadi medium penyucian jiwa (tazkiyat
al-nafs).
4.2. Integrasi Akidah dan Hukum dalam
Pendidikan
Kurikulum pesantren Hanafi di Asia Selatan
masih mengajarkan al-Fiqh al-Akbar sebelum fikih praktis.
Model ini patut diadopsi untuk mencegah radikalisme yang lahir dari pemahaman
hukum tanpa dasar teologi.
Kesimpulan
Al-Fiqh al-Akbar bukan sekadar kitab teologi,
melainkan manifestasi filsafat hukum Imam Abu Hanifah. Dengan
menamainya "fikih", ia mengajak umat Islam untuk melihat hukum
sebagai jalan memahami Tuhan, bukan sekadar aturan. Dalam konteks
modern, karya ini mengingatkan kita: tanpa fondasi akidah, hukum Islam
kehilangan ruh keadilan dan rahmatnya.
Referensi
- Abu
Hanifah, Nu’man bin Tsabit. al-Fiqh al-Akbar. Tahqiq:
Muhammad Zahid al-Kawthari. Kairo: Dar al-Kutub al-Azhariyyah, 2018.
- al-Maturidi,
Abu Mansur. Syarh al-Fiqh al-Akbar.
Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002.
- al-Qari,
Mulla Ali. Minaḥ
al-Rawḍ al-Azhar.
Istanbul: Hakikat Kitabevi, 2010.
- Wael
Hallaq. A History of Islamic Legal
Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
- Abdur-Rahman
ibn Yusuf. Theology of Imam Abu Hanifa.
Malaysia: Turath Publishing, 2017.
- Ibn
Abidin. Radd al-Muhtar. Damaskus:
Dar al-Fikr, 2000.
Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis untuk memicu diskusi
tentang reintegrasi ilmu akidah dan hukum dalam studi Islam
kontemporer. Bagikan jika Anda setuju: Hukum tanpa filsafat adalah
kekosongan!
Komentar
Posting Komentar