Langsung ke konten utama

"Beyond Law: The Metaphysical Foundations of Hanafi Jurisprudence in al-Fiqh al-Akbar" Mengapa Akidah adalah "Fikih Terbesar" dalam Pemikiran Imam Abu Hanifah?

 

"Beyond Law: The Metaphysical Foundations of Hanafi Jurisprudence in al-Fiqh al-Akbar"
Mengapa Akidah adalah "Fikih Terbesar" dalam Pemikiran Imam Abu Hanifah?

Ahmad Sukandar

Abstrak

Kitab al-Fiqh al-Akbar karya Imam Abu Hanifah (w. 150 H) sering dianggap paradoks: meski bernama "fikih" (hukum Islam), isinya membahas akidah, bukan hukum praktis. Artikel ini membongkar makna filosofis di balik penamaan tersebut dengan mengeksplorasi konsep "al-Fiqh al-Akbar" (Pemahaman Terbesar) dan "al-Fiqh al-Asghar" (Pemahaman Kecil) dalam tradisi Hanafi. Melalui analisis historis-tekstual, artikel ini menunjukkan bahwa pemisahan hierarkis ini bukan hanya terminologis, tetapi merefleksikan epistemologi Islam klasik yang menempatkan teologi sebagai fondasi etika dan hukum. Dengan merujuk manuskrip primer dan studi kontemporer, artikel ini membuktikan bahwa kegagalan memahami "fikih akidah" akan mengerdilkan hukum Islam menjadi ritual tanpa ruh.

 

Pendahuluan

Imam Abu Hanifah (699-767 M), pendiri mazhab Hanafi, dikenal sebagai ahli hukum, tetapi karyanya al-Fiqh al-Akbar justru mengkaji akidah. Kontradiksi semu ini mengundang pertanyaan: mengapa istilah "fikih" digunakan untuk teologi? Artikel ini berargumen bahwa penamaan ini adalah strategi epistemologis untuk menegaskan kesatuan ilmu-ilmu Islam (tauhid, hukum, dan etika) serta mengkritik reduksi fikih sebagai hukum formal belaka.

 

1. Dekonstruksi Makna "Fikih"

1.1. Dari Pemahaman Menyeluruh ke Hukum Formal

Secara etimologis, kata "fiqh" (فقه) berarti "pemahaman mendalam" (Q.S. Al-Taubah: 122). Pada abad pertama Hijriah, istilah ini mencakup seluruh dimensi agama, termasuk akidah, sebagaimana tercermin dalam perkataan sahabat Ibnu Mas'ud:
"Al-fiqhu fi al-dīn af
alu min katsrati al-‘ibādah" – "Pemahaman agama lebih utama daripada banyaknya ibadah" (Ibnu Abdil Barr, Jami’ Bayan al-‘Ilm, 1/121).

Baru pada abad ke-2 H, seiring perkembangan madrasah fikih, istilah "fikih" menyempit ke hukum praktis (ibadah, muamalah). Imam Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Risalah mendefinisikan fikih sebagai "pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat amali", menandai pergeseran makna ini.

1.2. Reklamasi Makna oleh Abu Hanifah

Abu Hanifah menolak reduksi "fikih" dengan membaginya menjadi dua:

  • Al-Fiqh al-Akbar: Ilmu tentang Tuhan, takdir, dan hakikat iman.
  • Al-Fiqh al-Asghar: Hukum praktis seperti shalat dan zakat.

Dalam kitab al-‘Alim wa al-Muta’allim, ia menulis:
"Ilmu tentang Allah (ma’rifatullah) adalah pangkal segala ilmu. Siapa yang tidak mengenal-Nya, seluruh amalnya sia-sia."

Pembagian ini menunjukkan bahwa fikih tanpa akidah adalah tubuh tanpa jiwa.

 

2. Filsafat al-Fiqh al-Akbar: Teologi sebagai Fondasi Etika

2.1. Ontologi Tauhid

Al-Fiqh al-Akbar membahas sifat-sifat Tuhan (seperti al-Qadiral-‘Alim) bukan sekadar doktrin, tetapi sebagai dasar etika. Misalnya:

  • Keyakinan bahwa Allah Maha Adil (al-‘Adl) melahirkan prinsip keadilan sosial dalam hukum.
  • Konsep qadar (takdir) mengajarkan keseimbangan antara usaha manusia (kasb) dan tawakal.

2.2. Antropologi Spiritual

Abu Hanifah menolak dikotomi Mu'tazilah yang memisahkan iman dan amal. Dalam al-Fiqh al-Akbar, ia menegaskan:


"Iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati. Ia tidak bertambah atau berkurang, tetapi amal adalah cabangnya."


Pernyataan ini menempatkan amal sebagai ekspresi iman, bukan syarat sahnya. Dengan demikian, hukum Islam (al-Fiqh al-Asghar) harus dibangun di atas kesadaran teologis.

 

3. Al-Fiqh al-Asghar: Hukum sebagai Cermin Akidah

3.1. Dari Teori ke Praktik

Jika al-Fiqh al-Akbar menjawab "mengapa kita taat?", al-Fiqh al-Asghar menjawab "bagaimana cara taat?". Misalnya:

  • Konsep istihsan (keadilan substansial) dalam hukum Hanafi bersumber dari keyakinan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan (Q.S. Al-Baqarah: 185).
  • Penolakan riba tidak hanya karena larangan teks, tetapi karena bertentangan dengan keadilan Ilahi.

3.2. Kritik terhadap Legalisme

Abu Hanifah mengkritik kecenderungan ulama zamannya yang terpaku pada tekstualisme hukum. Dalam al-Fiqh al-Absath, ia menulis:
"Siapa yang beribadah tanpa ilmu, seperti musafir tanpa kompas."
Ini mengisyaratkan bahwa ritual tanpa pemahaman akidah adalah ibadah buta.

4. Relevansi Kontemporer

4.1. Krisis Makna dalam Hukum Islam Modern

Fenomena fiqh-oriented Islam di era modern telah meminggirkan diskusi akidah. Akibatnya, fikih sering dipahami sebagai kepatuhan mekanis, bukan jalan transformasi spiritual. Padahal, menurut Abu Hanifah, hukum harus menjadi medium penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs).

4.2. Integrasi Akidah dan Hukum dalam Pendidikan

Kurikulum pesantren Hanafi di Asia Selatan masih mengajarkan al-Fiqh al-Akbar sebelum fikih praktis. Model ini patut diadopsi untuk mencegah radikalisme yang lahir dari pemahaman hukum tanpa dasar teologi.

 

Kesimpulan

Al-Fiqh al-Akbar bukan sekadar kitab teologi, melainkan manifestasi filsafat hukum Imam Abu Hanifah. Dengan menamainya "fikih", ia mengajak umat Islam untuk melihat hukum sebagai jalan memahami Tuhan, bukan sekadar aturan. Dalam konteks modern, karya ini mengingatkan kita: tanpa fondasi akidah, hukum Islam kehilangan ruh keadilan dan rahmatnya.

 

Referensi

  1. Abu Hanifah, Nu’man bin Tsabital-Fiqh al-Akbar. Tahqiq: Muhammad Zahid al-Kawthari. Kairo: Dar al-Kutub al-Azhariyyah, 2018.
  2. al-Maturidi, Abu MansurSyarh al-Fiqh al-Akbar. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002.
  3. al-Qari, Mulla AliMina al-Raw al-Azhar. Istanbul: Hakikat Kitabevi, 2010.
  4. Wael HallaqA History of Islamic Legal Theories. Cambridge: Cambridge University Press, 1997.
  5. Abdur-Rahman ibn YusufTheology of Imam Abu Hanifa. Malaysia: Turath Publishing, 2017.
  6. Ibn AbidinRadd al-Muhtar. Damaskus: Dar al-Fikr, 2000.

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditulis untuk memicu diskusi tentang reintegrasi ilmu akidah dan hukum dalam studi Islam kontemporer. Bagikan jika Anda setuju: Hukum tanpa filsafat adalah kekosongan!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meneruskan Semangat Hardiknas: Transformasi Pendidikan Indonesia di Tengah Arus Disrupsi dan Ketimpangan

Meneruskan Semangat Hardiknas: Transformasi Pendidikan Indonesia di Tengah Arus Disrupsi dan Ketimpangan Ahmad Sukandar Pendahuluan Setiap 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai bentuk penghormatan terhadap Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan nasional, yang mewariskan filosofi “Tut Wuri Handayani” (mendorong dari belakang dengan memberi ruang kemandirian). Di tengah dinamika global seperti revolusi teknologi, krisis iklim, dan polarisasi sosial, pendidikan tidak hanya menjadi instrumen mobilitas vertikal individu, tetapi juga pondasi ketahanan bangsa. Artikel ini merefleksikan progres, tantangan, dan solusi sistem pendidikan Indonesia dalam perspektif kekinian, dengan menekankan pada integrasi kebijakan inklusif, peningkatan kualitas guru, dan kolaborasi multipihak. I . Pendidikan sebagai Poros Pembangunan SDM di Era VUCA Era Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA) menuntut sistem pendidikan yang adaptif. Berdasarkan laporan Wor...

"QURBAN DAN SOLIDARITAS SOSIAL: MENJADI UMAT YANG RAHMATAN LIL ‘ALAMIN DI TENGAH TANTANGAN GLOBAL DAN LOKAL"

Dr. Ahmad Sukandar, S. Ag, M. MPd     اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ. اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لَاإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ، لاَإِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ اْلحَمْدُ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ. وَبَلَغَنَا إِلَى هٰذَا الْيَوْمِ مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ ذُوْ رَحْمَةٍ وَاسِعَةٍ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ تُرْجَى مِنْهُ الشَّفَاعَةُ. أَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الرَّحْمَةِ، وَعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ ذَوِي الْعُقُوْلِ السَّلِيْمَةِ، صَلَاةً وَسَلَامًا مُتَلَازِمَيْنِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، أَمَّا بَ...

Mewaspadai Pendekatan Militeristik dalam Pendidikan: Refleksi Kritis atas Temuan KPAI dan Tawaran Solusi Berbasis Pendidikan Islam

Mewaspadai Pendekatan Militeristik dalam Pendidikan: Refleksi Kritis atas Temuan KPAI dan Tawaran Solusi Berbasis Pendidikan Islam Oleh: Ahmad Sukandar Abstrak Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang program pendidikan barak militer ala Dedi Mulyadi mengungkap berbagai pelanggaran terhadap prinsip dasar pendidikan dan hak anak. Artikel ini menganalisis temuan tersebut dari perspektif ilmu pendidikan dan manajemen pendidikan, sekaligus menawarkan solusi berbasis pendidikan Islam. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman, membebaskan, dan memberdayakan anak, bukan ajang intimidasi terselubung dengan dalih pembentukan karakter. Dalam konteks ini, nilai-nilai pendidikan Islam yang menekankan kasih sayang, penghormatan terhadap fitrah anak, dan keteladanan menjadi alternatif paradigmatik yang sangat relevan. Pendahuluan Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak dan merupakan pilar utama pembentukan kepribadian, akhlak, dan peradaban. Namun, ketika pendidikan disalahartika...