Ahmad Sukandar 🧩 Rangkuman Kasus A meminjamkan emas kepada B (misalnya 100 gram). B menjual emas tersebut, lalu membeli kendaraan. Sesuai akad, B akan mengembalikan emas (bukan uang) sejumlah 100 gram. A sengaja memilih meminjamkan emas (bukan uang), karena khawatir jika meminjamkan uang, lalu dikembalikan dengan nominal lebih, itu masuk ke riba. 📘 Analisis Fikih: Dasar-Dasar Akad Qardh dan Riba 1. Qardh (Pinjaman) dalam Islam Qardh adalah akad memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, dan wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama , tanpa tambahan. Tujuan utamanya adalah tolong-menolong , bukan mencari keuntungan. 📚 "Siapa saja yang memberikan pinjaman kepada orang lain, lalu mengharapkan balasan lebih, maka ia telah melakukan riba." (HR. Baihaqi, sanad hasan) 2. Jenis Harta Ribawi dan Konsekuensinya Dalam Islam, ada barang-barang yang disebut "al-amwal al-ribawiyyah" (barang ribawi),...
Selamat datang di Buya_Uninus – ruang intelektual yang menyatukan warisan keilmuan klasik dengan kearifan dan nilai-nilai keimanan. Di sini, setiap pemikiran dikaji secara kritis dan sistematis dengan landasan empiris, mengacu pada sumber-sumber otoritatif dari tradisi keilmuan Islam maupun pemikiran modern. Blog ini didedikasikan untuk para cendekiawan dan pencari kebenaran yang ingin menggali lebih dalam hubungan sinergis antara ilmu dan iman.