Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kajian Muamalah

Pinjam Emas dengan Emas

 Ahmad Sukandar  🧩 Rangkuman Kasus A meminjamkan emas kepada B (misalnya 100 gram). B menjual emas tersebut, lalu membeli kendaraan. Sesuai akad, B akan mengembalikan emas (bukan uang) sejumlah 100 gram. A sengaja memilih meminjamkan emas (bukan uang), karena khawatir jika meminjamkan uang, lalu dikembalikan dengan nominal lebih, itu masuk ke riba. 📘 Analisis Fikih: Dasar-Dasar Akad Qardh dan Riba 1. Qardh (Pinjaman) dalam Islam Qardh adalah akad memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, dan wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama , tanpa tambahan. Tujuan utamanya adalah tolong-menolong , bukan mencari keuntungan. 📚 "Siapa saja yang memberikan pinjaman kepada orang lain, lalu mengharapkan balasan lebih, maka ia telah melakukan riba." (HR. Baihaqi, sanad hasan) 2. Jenis Harta Ribawi dan Konsekuensinya Dalam Islam, ada barang-barang yang disebut "al-amwal al-ribawiyyah" (barang ribawi),...

Transaksi Emas Digital dari Perspektif Syariah: Tinjauan Konseptual, Empiris, dan Implikasi Internasional

Transaksi Emas Digital dari Perspektif Syariah: Tinjauan Konseptual, Empiris, dan Implikasi Internasional Ahmad Sukandar Abstrak: Perkembangan ekonomi digital telah mendorong inovasi di sektor keuangan, termasuk transaksi emas digital. Praktik ini menjadi sorotan karena menimbulkan persoalan mengenai kepatuhan syariah, khususnya aspek kepemilikan, keabsahan akad, serta potensi munculnya unsur riba dan gharar. Artikel ini mengkaji transaksi emas digital melalui pendekatan teoretis dan empiris, dengan menggunakan analisis fatwa, data kuantitatif nasional, serta referensi dari jurnal internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa agar transaksi emas digital dapat diterima secara syariah, harus dipastikan keberadaan underlying asset secara fisik, disertai mekanisme penyerahan (redemption) yang transparan, dan menghindarkan unsur spekulatif. Implikasi global juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara otoritas nasional dan standar internasional. Kata Kunci: Emas Digital, Fiki...