KEPEMIMPINAN DAN TATA KELOLA (GOVERNANCE)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
Ahmad Sukandar
Abstrak
Kepemimpinan
yang kuat dan tata kelola yang efektif memegang peran penting dalam pencapaian
mutu pendidikan. Artikel ini mengkaji ketimpangan kapasitas kepemimpinan
Pendidikan Agama Islam (PAI) di satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan,
terluar, tertinggal) Indonesia. Berbagai studi dan data menunjukkan bahwa
sekolah di wilayah 3T menghadapi kekurangan tenaga pendidik dan kepala sekolah
berkompetensi memadai. Kondisi ketimpangan ini berdampak negatif terhadap mutu
pembelajaran dan keberlanjutan penanaman nilai-nilai keislaman. Hasil literatur
mengindikasikan bahwa kepemimpinan yang efektif berkorelasi positif dengan
pencapaian siswa dan kualitas manajemen sekolah. Untuk mengatasi persoalan
tersebut, dibahas pendekatan tata kelola berbasis komunitas lokal, seperti
penguatan peran komite sekolah dan lembaga keagamaan setempat, serta
pemanfaatan teknologi pendidikan (edtech). Model kolaborasi antara sekolah dan
komunitas terbukti meningkatkan sumber daya dan partisipasi masyarakat.
Sementara itu, solusi edtech (misalnya perpustakaan digital offline dan
platform pembelajaran jarak jauh) dapat menjembatani keterbatasan sarana fisik
di wilayah terpencil. Artikel ini menyajikan tinjauan komprehensif berdasarkan
data Kemendikbudristek, BPS, laporan World Bank, dan studi ilmiah terkini (Scopus/SINTA/DOAJ).
Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan PAI, memperkuat
tata kelola berbasis komunitas, serta mengintegrasikan teknologi edukasi guna
meningkatkan akses dan kualitas pendidikan Islam di daerah 3T.
Pendahuluan
Pendidikan
Agama Islam (PAI) di Indonesia berperan ganda sebagai pengembangan kompetensi
keagamaan sekaligus penanaman nilai moral dan akhlak. Keberhasilan PAI sangat
ditentukan oleh kualitas kepemimpinan sekolah dan guru, terutama dalam konteks
wilayah tertinggal. Namun, di daerah 3T – yang ditandai dengan keterbatasan
geografis dan sosioekonomi – muncul ketimpangan kapasitas kepemimpinan PAI.
Banyak satuan pendidikan Islam di daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga
pendidik dan kepala madrasah yang berkompeten. Data World Bank (2017)
menunjukkan terdapat sekitar 42.800 sekolah yang termasuk klasifikasi 3T, dan
kapasitas kelembagaan kabupaten/kota yang beragam menyebabkan efisiensi layanan
pendidikan menurun. Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat rata-rata
lama sekolah nasional hanya 9,22 tahun, terendah di Papua Pegunungan 5,1 tahun,
menunjukkan kesenjangan infrastruktur dan sumber daya manusia antar-daerah.
Dalam konteks PAI, situasi ini diperburuk oleh terbatasnya perhatian kedua
kementerian terkait dalam penataan tenaga pengajar agama. Akibatnya, pemerataan
guru PAI menjadi sulit tercapai, terutama di area terpencil. Artikel ini
bertujuan menelaah isu tersebut secara mendalam: mengidentifikasi akar
ketimpangan kepemimpinan PAI di 3T, menganalisis dampaknya terhadap mutu
pembelajaran dan keberlanjutan nilai Islam, serta mengkaji solusi tata kelola
berbasis komunitas lokal dan teknologi edukasi (edtech) sebagai respons
terhadap permasalahan tersebut.
Pembahasan
Ketimpangan
Kapasitas Kepemimpinan PAI di Daerah 3T
Di
wilayah 3T, kondisi geografis yang terisolasi dan infrastruktur terbatas
menyebabkan kesulitan dalam merekrut dan mempertahankan tenaga kependidikan
berkompetensi tinggi. Ilmiyah et al. (2021) mengungkapkan bahwa keterbatasan
sumber daya manusia (SDM) – baik dari segi kuantitas maupun kualifikasi guru –
adalah permasalahan utama pendidikan di daerah terpencil. Banyak sekolah Islam
di daerah 3T terpaksa menggabungkan pelajaran atau menugaskan satu guru
mengajar beberapa mata pelajaran karena kekurangan guru PAI. Selain itu, kepala
sekolah/madrasah di wilayah 3T sering kali belum mendapatkan pelatihan
kepemimpinan memadai. Akibatnya, kapabilitas manajerial sekolah melemah. World
Bank (2017) menekankan bahwa proses desentralisasi pendidikan memperlebar
jurang kapabilitas antar daerah; kabupaten/kota kecil cenderung memiliki
kapasitas kelembagaan rendah, memengaruhi efektivitas layanan pendidikan. Dalam
konteks PAI, dualisme kewenangan antara Kementerian Agama dan Kemdikbudristek
juga memunculkan kebingungan administratif yang menunda penetapan status guru
agama di sekolah umum. Data Kemendikbudristek (2022) menunjukkan kebutuhan guru
agama sekitar 350.000 orang, namun baru tersedia 107.000 ASN, sehingga defisit
lebih dari 240.000 guru agama terjadi. Ketimpangan serupa terjadi pada
komposisi pimpinan pendidikan Islam: banyak daerah 3T kekurangan pimpinan yang
siap dipindah/diberi tanggung jawab, karena lokasi yang sulit dijangkau dan
fasilitas terbatas. Hal ini memperburuk ketidakmerataan mutu pengelolaan PAI.
Secara
statistik, disparitas kepemimpinan dan pengajar di 3T dapat ditinjau dari
ketersediaan sarana serta akses pelatihan. Sebagai contoh, BPS melaporkan
kerusakan fisik tinggi pada sekolah di 3T; dari 20.573 satuan PAUD–SMA/SMK di
3T, sebanyak 10.294 mengalami kerusakan gedung. Ketimpangan infrastruktur ini
berimplikasi langsung pada manajemen sekolah, karena pimpinan harus mengalokasi
waktu dan dana lebih untuk rehabilitasi darurat. Kondisi demikian bertolak
belakang dengan wilayah maju: rata-rata lama sekolah di DKI Jakarta mencapai
11,5 tahun, sementara di Papua Pegunungan hanya 5,1 tahun. Pola distribusi guru
PAI mengikuti tren ini; walau data spesifik guru PAI 3T sulit didapat, narasi
umum menunjukkan guru PAI di daerah terpencil seringkali non-ASN dan lebih
rentan beralih profesi. Akibatnya, kapasitas kepemimpinan PAI (kepala
madrasah/mubaligh di sekolah) di 3T jelas lebih lemah dibanding di kota besar.
Dampak
pada Mutu Pembelajaran dan Keberlanjutan Nilai Keislaman
Ketimpangan
kapasitas kepemimpinan dan guru di daerah 3T berimplikasi luas pada mutu
pembelajaran dan keberlanjutan nilai Islam di sekolah. Kurangnya pemimpin
sekolah yang terlatih menyebabkan manajemen pembelajaran kurang optimal.
Rahtikawatie et al. (2021) menegaskan bahwa gaya kepemimpinan yang efektif di
pesantren berhubungan positif dengan prestasi siswa; sebaliknya, pemimpin tanpa
otoritas kebijakan dan pelatihan yang memadai menghambat kinerja pengajar serta
inovasi kurikulum. Dalam skala dasar, jika kepala sekolah PAI tidak mampu
mengorganisasi perencanaan pembelajaran dengan baik, program PAI bisa jadi
hanya mengandalkan metode konvensional tanpa adaptasi lokal. Akibat praktisnya,
materi keagamaan mungkin disampaikan sekadar memenuhi jam mengajar, tanpa fokus
pada penerapan nilai keislaman seutuhnya. Hal ini mengancam keberlanjutan
nilai-nilai Islam: generasi muda di 3T tidak mendapat bimbingan yang konsisten
untuk menginternalisasi nilai tauhid, akhlak, dan ibadah dalam kehidupan
sehari-hari.
Dari
sudut mutu pembelajaran, kekurangan guru dan pemimpin terampil menurunkan
output akademik. World Bank (2017) mencatat tingkat learning poverty
(ketidakmampuan membaca usia 10 tahun) di Indonesia mencapai 35%, salah satu
penyebabnya adalah disparitas pendidikan antar wilayah. Walau bukan spesifik
PAI, tren ini mencerminkan kondisi pembelajaran yang kurang kondusif di daerah
tertinggal. Jika kualitas pembelajaran umum rendah, pembelajaran PAI yang
seringkali tergolong ekstrakurikuler semakin terabaikan. Penelitian Munawir et
al. (2024) tentang sekolah Islam di 3T menemukan bahwa keterbatasan sarana,
guru, dan materi lokal menjadi hambatan serius. Tanpa inisiatif kepemimpinan
yang inovatif, mutu pembelajaran PAI sulit ditingkatkan.
Dampak
lain adalah penurunan semangat keagamaan dalam lingkungan sekolah. Jika kepala
sekolah tidak memberi teladan dan dukungan penanaman nilai Islam, suasana
keagamaan di sekolah bisa lemah. Tercatat beberapa sekolah di daerah terpencil
bahkan tidak menyediakan guru agama khusus karena keterbatasan anggaran.
Situasi tersebut memaksa dua atau tiga mata pelajaran (termasuk PAI) diampu
satu orang guru. Tanpa pengawasan kepemimpinan yang memadai, muatan keislaman
dalam pembelajaran bisa berkurang kualitasnya. Secara keseluruhan, ketimpangan
kapasitas kepemimpinan di daerah 3T merongrong mutu PAI dan menghambat
penanaman nilai islami yang konsisten kepada peserta didik.
Pendekatan
Tata Kelola Berbasis Komunitas Lokal
Menghadapi
keterbatasan sumber daya, pendekatan tata kelola berbasis komunitas lokal
menjadi solusi kunci. Konsep ini mendorong keterlibatan orang tua, tokoh agama,
dan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sekolah. Dengan demikian, sekolah
tidak hanya bergantung pada dukungan pemerintah, melainkan memanfaatkan potensi
lokal. Contohnya, penerapan sistem “musyawarah mufakat” di Sikka, NTT, yang
mengintegrasikan nilai kebudayaan setempat dalam tata kelola sekolah terbukti
memberdayakan komunitas. Pendekatan budaya lokal seperti ini dapat diterapkan
dalam konteks PAI: misalnya melibatkan peran ustadz/ustadzah desa untuk mengisi
materi keagamaan atau mengadakan kegiatan keagamaan bersama sesuai tradisi
setempat.
Penguatan
peran komite sekolah juga penting. Komite sekolah – yang diisi oleh orang tua
dan tokoh masyarakat – berfungsi sebagai pengawas dan penyokong kegiatan
sekolah. Di daerah 3T, komite dapat membantu menggalang dana, menyumbang
fasilitas, atau menyediakan relawan untuk menambal kekurangan guru. Peneliti
pendidikan 3T menyatakan: “sekolah di beberapa daerah terpencil… dapat maju,
walau anggaran tidak cukup, berkat kerjasama dengan masyarakat dan komite
sekolah”. Dalam konteks PAI, komite bersama pesantren atau majelis taklim lokal
bisa menyelenggarakan program tambahan seperti kajian agama atau
ekstrakurikuler islami. Pendekatan inklusif ini juga merangkul prinsip gotong
royong dan kemandirian. Membangun jaringan komunitas keagamaan memperluas
sumber daya manusia yang mendukung proses belajar mengajar.
Selain
komite, kolaborasi antar satuan pendidikan dan lembaga keagamaan dapat
ditingkatkan. Misalnya, Madrasah Diniyah atau pondok pesantren di
wilayah terdekat dapat berpartner dengan sekolah umum untuk menyalurkan guru
PAI atau bahan ajar lokal. Program-program pemberdayaan guru dari organisasi
masyarakat (seperti Muhammadiyah, NU, atau organisasi lokal) dapat membantu
meningkatkan kompetensi pendidik PAI di 3T. Keterlibatan komunitas lokal ini
memungkinkan adaptasi kurikulum PAI agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah.
Sebagai contoh, materi akidah dan akhlak bisa dikontekstualisasikan dengan budaya
setempat, sehingga nilai Islam dapat dijiwai oleh peserta didik. Upaya ini
mendorong keberlanjutan nilai keislaman, karena pembelajaran tidak semata
administratif, melainkan bermakna bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pemanfaatan
Teknologi Pendidikan (EdTech)
Teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) menawarkan potensi besar untuk meningkatkan
akses dan kualitas pendidikan di daerah terpencil. Digitalisasi sekolah
dipandang sebagai terobosan untuk mengurangi kesenjangan pendidikan.
Program-program EdTech dapat membantu mengatasi keterbatasan bahan ajar
dan ketiadaan guru spesialis. Sebagai contoh, perpustakaan digital offline
(seperti Kipin Edu) menyediakan ribuan buku dan modul pelajaran tanpa
memerlukan koneksi internet. Siswa di 3T dapat mengakses materi PAI digital
melalui tablet atau perangkat sederhana. Pemerintah bahkan pernah membagikan
tablet kepada siswa di Natuna sebagai awal program Digitalisasi Sekolah.
EdTech
juga relevan bagi pengembangan profesional guru dan pimpinan. Pelatihan jarak
jauh (webinar, MOOC) tentang kepemimpinan sekolah dan metodologi pembelajaran
Islam dapat menjangkau kepala sekolah 3T tanpa harus meninggalkan daerah.
Sebagaimana program EduTech 2023 digagas untuk melatih guru penggunaan platform
digital (misalnya penggunaan aplikasi pembelajaran dan konten interaktif),
demikian pula kepala madrasah dapat mengikuti pelatihan online mengenai
manajemen sekolah. Dengan demikian, ketidaktersediaan pelatih di lokasi fisik
teratasi lewat modul daring.
Selain
itu, teknologi memungkinkan terciptanya komunitas belajar virtual. Kepala
sekolah dan guru PAI di desa terpencil dapat terkoneksi dalam forum online,
berbagi pengalaman dan sumber belajar. Platform pembelajaran adaptif yang
mempersonalisasi kurikulum sesuai kemampuan siswa juga mulai berkembang.
Meskipun infrastruktur internet di 3T masih terbatas, solusi teknologi ringan
(misalnya konten yang bisa diunduh sekali dan dipakai offline, atau radio
komunitas untuk siaran pendidikan) sudah digunakan. Secara ringkas, teknologi
pendidikan memfasilitasi pembelajaran yang fleksibel: siswa dapat belajar PAI
dari guru ahli jauh secara sinkron (jika terkoneksi), atau asinkron melalui
materi video/audio. Hal ini membantu menjaga keberlanjutan nilai keislaman meski
sekolah berjarak jauh dari pusat kota.
Kombinasi
komunitas lokal dan teknologi
menjadi penunjang tata kelola PAI di 3T. Sebagai contoh, sebuah model yang
menjanjikan adalah Madrasah Binaan Digital, di mana masyarakat
menyelenggarakan madrasah informal dengan dukungan bahan ajar online. Proyek
percontohan di beberapa daerah terpencil telah menunjukkan murid-murid mampu
belajar Quran dan akidah melalui video pembelajaran dan bimbingan guru lokal.
Meski masih dalam tahap pengembangan, pendekatan ini menunjukkan bahwa
keberlanjutan nilai keagamaan dapat dibantu oleh media digital tanpa
mengabaikan peran kearifan lokal dan kepemimpinan partisipatif.
Kesimpulan
Kapasitas
kepemimpinan PAI di daerah 3T secara signifikan masih tertinggal dibanding
daerah lain, dengan imbas buruk bagi mutu pembelajaran dan pemupukan
nilai-nilai Islam. Studi dan data empiris terkini menegaskan keterbatasan SDM
pendidikan di wilayah terpencil; ketimpangan ini menimbulkan rendahnya hasil
belajar dan menghambat keberlanjutan pembelajaran keagamaan. Untuk mengurangi
ketimpangan tersebut, diperlukan strategi tata kelola inovatif. Pertama,
penerapan tata kelola berbasis komunitas – melalui peran aktif komite
sekolah, pesantren, dan organisasi lokal – dapat menambah dukungan sumber daya
dan memastikan sekolah tetap melayani kebutuhan edukasi Islam meski anggaran
publik minim. Kedua, pemanfaatan teknologi pendidikan (EdTech) terbukti
mampu memperluas akses pembelajaran di wilayah terpencil. Digitalisasi sekolah,
modul pembelajaran offline, dan pelatihan online untuk guru dan pimpinan harus
ditingkatkan sebagai inisiatif pemerintah dan mitra pendidikan. Dengan
kombinasi keduanya, diharapkan mutu pembelajaran PAI dan kesinambungan
nilai-nilai keislaman di daerah 3T dapat terjaga dan meningkat.
Daftar Pustaka
Ilmiyah, L., Khotimah, H., Aryani,
N. R., & Kurnia, A. M. B. (2021). Problematika Pembelajaran PAI di
Daerah Terpencil: Studi Atas Keterbatasan Sumber Daya Manusia. Tarbiyah
Islamiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 11(1), 31–40.
Munawir, M., Ibrahim, M. N., &
Islamiah, R. (2024). Problematika Pendidikan Agama Islam di Daerah 3T
(Terdepan, Terluar, Tertinggal). Al–Mau’izhoh, 6(2), 1142–1151.
Rahtikawatie, Y., Chalim, S., &
Ratnasih, T. (2021). Investigating the role of religious leadership at
Indonesia’s Islamic boarding schools in the sustainability of school management.
Eurasian Journal of Educational Research, 96, 51–65.
World Bank. (2017). Janji
Pendidikan di Indonesia (The Promise of Education in Indonesia). Jakarta:
World Bank.
Kompas.id. (2022, April 24). Guru-guru
agama di sekolah terpinggirkan [E. L. Napitupulu, reporter]. Kompas.
(Merujuk pada data Kemendikbudristek)
Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik
Pendidikan Indonesia 2024. Jakarta: BPS.
Komentar
Posting Komentar